Kamis, 14 Juni 2012

Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2012


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : _________________________


Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________ bertempat di _______________________________________________, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama              : Ade Wahyudin, S.Ag
2.       Jabatan            : Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara
3.       Alamat            : Kp. Hegarmanah RT. 01/06 Desa Ciasmara Kec. Pamijahan Kab. Bogor

Bertindak untuk dan atas nama MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

1.       Nama              : ___________________________________________________________
2.       Jabatan            : ___________________________________________________________
3.       Alamat            : ___________________________________________________________

Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah dengan Komite MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor, tentang Guru Sukwan/Honorer, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

(1)   PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru Sukwan/HOnores
(2)   PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai guru Sukwan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 2

(1)    PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.       Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.       Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.      Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai guru Sukwan/Honorer diperpanjang
(2)    PIHAK KEDUA berhak atas :
a.       Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.



PASAL 3

PIHAK KEDUA,  akan melaksanakan tugas sebagai Guru Sukwan/Honorer di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor,  terhitung mulai ________________________ sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4

(1)    PIHAK KEDUA, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja guru selama bertugas.
(2)    Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

PASAL 5

PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.      Teguran tertulis; atau
b.      Peringatan; atau
c.       Pernyataan tidak puas; atau
d.      Pemberhentian sebagai Guru Sukwan/Honorer;

PASAL 6

(1)    PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
(2)    PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorarium.

PASAL 7

PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.      Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.      Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.       Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.      Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.        Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.      Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
h.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

PASAL 8

Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.      Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.      PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.       PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;



PASAL 9

PIHAK KEDUA sebagai Guru Sukwan tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi Guru CPNS

PASAL 10

Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11

Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat mempedomani Keputusan musyawarah sekolah dengan Komite Sekolah.

PASAL 12

(1)   Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________ sampai dengan tanggal _________________­­­______
(2)   Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di        : _______________________
Pada tanggal         : _______________________


PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara,




___________________________

ADE WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Jumat, 01 Juni 2012

Kepala Madrasah Tsanawiyah Ditatar Kompetensi

Jumat, 1 Juni 2012 – Bidang Mapenda

FotoCISARUA-KAB.BOGOR
Menjadi Kepala sekolah atau Kepala madrasah ternyata tidaklah mudah, ada banyak aturan dan kompetensi yang mesti dikuasai oleh pimpinan lembaga pendidikan itu. Namun sayangnya, banyak orang yang justru tidak mumpuni di bidang pendidikan ingin menjabat kepala sekolah atau madrasah padahal yang bersangkutan tak memiliki kompetensi bidang pendidikan. Hal tersebut terungkap dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepala Madrasah Tsanawiyah yang diselenggarakan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, di Wisma Tugu, Rabu (23/5).
Menjadi kepala sekolah itu tidak mudah dan tidak sembarangan, ada banyak aturan dan kompetensi yang dimiliki baik secara pribadi maupun kelembagaan,”kata Kepala Kemenag Kab Bogor Drs. H. Suhendra, MM, dihadapan ratusan peserta Diklat Kepala MTs.
Lebih jauh, Kakemenag mengatakan, ada aturan yang mengatur seseorang dianggap cakap menjadi seorang pemimpin atau kepala disuatu lembaga Pendidikan dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah. “Aturan itu jelas dan mengikat, dan itu wajib dipahami oleh setiap guru biar nantinya tidak salah persepsi,”tegasnya.
Mengenai syarat, tandas dia, ada syarat umum dan khusus dan semuanya harus bersentuhan dengan dunia pendidikan, misalnya jika ingin menjadi Kepala sekolah/madrasah harus Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) dan Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1). “Yang terpenting statusnya sebagai guru dan memiliki sertifikat guru,”pungkasnya.
Sementara itu, ketua panitia Hanapi mengungkapkan kegiatan Diklat ini sebagai bentuk penambahan pengetahuan bagi para Kepala Madrasah Tsanawiyah terutama tentang aturan-aturan yang terbaru di dalam dunia pendidikan, serta mereka lebih memiliki motivasi dalam mengembangkan dunia pendidikan. “Kita ingin mereka juga bisa meng up date aturan-aturan seputar dunia pendidikan yang baru, dan kegiatan ini diikuti hampir 200 Kepala MTs,”kata Drs. H. Hanapi, M.Pd.I.

JADWAL PELAKSANAAN ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
MTs MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

NO
HARI/
TANGGAL
JAM
KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
Senin,
11 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
AL-QUR’AN HADITS
II
90.30 – 11.00
IPA
III
11.00 – 12.00
KEMUHAMMADIYAHAN
2.
Selasa,
12 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
AQIDAH AKHLAK
II
90.30 – 11.00
IPS
III
11.00 – 12.00
SENI BUDAYA
3.
Rabu,
13 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
MATEMATIKA
II
90.30 – 11.00
SKI
III
11.00 – 12.00
PLH
4.
Kamis,
13 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA INDONESIA
II
90.30 – 11.00
FIQIH
III
11.00 – 12.00
BAHASA DAERAH
5.
Jum’at,
14 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA ARAB
II
90.30 – 11.00
PKn
6.
Sabtu,
16 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA INGGRIS
II
90.30 – 11.00
TIK

Pamijahan,  30 Mei 2012
Kepala MTs Muhammadiyah,



ADE WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Jumat, 16 Maret 2012

INFO PNS 2012

Tahun Ini Dibuka 125.000 Lowongan PNS Baru
Jakarta (Pinmas)--Walaupun ada program moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS hingga 31 Desember 2012, namun akan dibuka 125.000 lowongan PNS baru. Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) beralasan rekrutmen ini untuk menggantikanPNS yang pensiun di 2012.
"Moratorium tetap sampai 2012, jadi yang kita terima ini yang khusus, ada jatah yang pensiun thn ini 125.000, lebih kurang ya, nanti kita juga akan terima 125.000," ujar Menteri PAN RB Azwar Abubakar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Menurut Azwar, setengah dari kebutuhan PNS tersebut akan diambil dari pegawai honorer K1 dan K2 yang berhasil lulus test baik administratif maupun tertulis. Sementara selebihnya merupakan calon dari masyarakat umum.
"Jadi kita juga akan terima sekitar segitu, setengahnya saja antara 60-70 ribu itu dari K1. Honorer, K1. Setengahnya lagi baru kita terima yang khusus-khusus tadi," jelasnya.
Azwar menambahkan penerimaan dari pagawai honerer ini merupakan kesepakatan dengan DPR-RI. Asalkan si pegawai bisa memenuhi passing grade yang ditentukan pihak KemenPAN RB.
"Yang K2 itu yang di bawah 2005, itu yang bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar tidak melalui APBD ataupunAPBN. Kita sudah sepakat dengan DPR itu kita tampung. Tapi dengan syarat itu ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi Kompetensi dasar maupun kompetensi bidang," ujarnya.
Azwar menyatakan, pemerintah daerah juga harus berpartisipasi guna mendata semua pegawai honorer yang dimiliki setiap kementerian/lembaga sehingga dapat menghindari pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
"Nah sekarang yang terjadi apa, cuma jumlah saja ratusan ribu, nggak ada nama, nggak ada tempat. Saya sudah tanda tangan surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa yang sudah diusulkan. Kerjanya sejak kapan, dimana dia kerja apakah di rumah sakit, di sekolah, atau di kantor, kemudian sebagai apa profesinya. Siapa yang angkat dia, dengan dana darimana dia, itu yang saya minta. Nah data ini yang kita minta dimasukkan dalam waktu 2 bulan inilah. Data ini menjadi syarat untuk supaya mereka bisa ikut testing, bukan langsung masuk," paparnya.
Azwar menyatakan pengalokasian PNS ini akan merata tetapi diutamakan bagi pos kementerian/lembaga yang benar-benar mengalami kekurangan pegawai.
"Rata-rata, jadi pusat dapat, daerah juga dapat. Itu memang betul berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan, itu di tempat yang kosong. Jangan di tempat-tempat yang penuh, jangan numpuk disitu," pungkasnya. (detik)

Kamis, 15 Maret 2012

Info Beasiswa Kemenag

TAHUN 2012; REKRUITMEN MAHASISWA "ANTAR WAKTU" DMS
Jakarta, 12/3/2011. Hasil Monitoring dan Evaluasi Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi Guru PAI/MI/RA melalui Dual Mode System (DMS) telah menghasilkan rekomendasi di antaranya adalah agar program DMSdilanjutkan, baik dengan menambah kuota baru, atau minimal dengan melakukan rekruitmen peserta pengganti dari peserta yang sudah lulus. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun 2015 tidak boleh ada guru yang belum berkualifikasi S1/D4 (UU No. 14/2005, dan PP 74/2008).
Laporan dari masing-masing LPTK penyelenggara program ini menyebutkan bahwa di akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012, LPTK telah meluluskan mahasiswa sejumlah 4.436 dari total kuota 10.000 mahasiswa.
Direktur Jenderal telah menyerap aspirasi masyarakat tersebut dan menuangkan dalam Surat Edaran No. SE/DJ.I/PP.00.9/80/2012 tentang Peningkatan Mutu Pengelolaan Dan Layanan Akademik Program Peningkatan Kualifikasi S-1 Bagi Guru PAI/MI/RA Melalui Dual Mode System.

Dalam rangka optimalisasi pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan program ini, pada awal tahun 2012,LPTK secara bersama-sama dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota perlu segera melakukan rekruitmen peserta pengganti dari peserta yang sudah lulus. Dengan mempertimbangkan tuntutan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pada tahun 2014 tidak boleh ada guru yang belum berkualifikasi S1/D4, sebaran calon peserta baru di setiap Kab./Kota didasarkan pada rasio kecukupan rombongan belajar, dengan mempertimbangkan domisili calon peserta, dan latar belakang pendidikannya.
Agar diperhatikan bagi LPTK untuk menerima calon mahasiswa program ini diprioritaskan bagi lulusan D2/D3 Kependidikan, mengingat siswa waktunya tinggal 2,5 tahun. Namun demikian, kika input mahasiswa dari D2/D3 sulit didapatkan, LPTK bisa merekrut dari lulusan SLTA, hanya saja jika bantuan sudah tidak ada, maka harus disampaikan bahwa biaya pendidikan ditanggung masing-masing mahasiswa.
DMS bukan Kelas Jauh
Program kualisikasi S1 melalui DMS ini adalah crash program kualifikasi S1 bagi guru PAI/RA/MI dalam jabatan. Kementerian Agama RI mendesain program pendidikan dalam bentuk Dual Mode System (DMS) di bawah payung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru Raudlatul Athfal, Madrasah, dan PAI pada Sekolah Melalui Dual Mode System.
Program peningkatan kualifikasi S1 bagi guru dalam jabatan telah menjadi program nasional mengingat target pada tahun 2014 bahwa semua pendidik harus sudah berkualifikasi S-1. Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan, dengan nama Program Pengembangan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi guru dengan Dual Mode System merupakan pendekatan yang menggabungkan sistem perkuliahan tatap muka di kelas/kampus dengan sistem pembelajaran mandiri (dengan modul). Program ini dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akademik maupun pengelolaan yang dilandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj. I/845/2011 tentang Rambu-Rambu Operasional Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru MI dan Guru PAI Pada Sekolah Melalui Dual Mode System (DMS).
LPTK Pengelola DMS agar hati-hati dalam penyelenggaraan program ini dan diminta taat pada rambu-rambu yang ada. Sebab, jika hal itu tidak dipenuhi, maka LPTK bisa "tergelincir" ke dalam penyelenggaraan "kelas jauh." (Anis)

Info Kemenag

Menag: Kalau Ada Madrasah Rubuh, Sanksinya Berat

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus terus meningkat, karena itu ia akan menindak pejabat yang lalai memperhatikan sarana pendidikan seperti ada madrasah yang rubuh.
"Saya minta jangan ada madrasah rubuh, apakah madrasah swasta atau negeri," tandas Menteri Agama saat memberi pengarahan pada acara pembinaan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta di Gedung Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Untuk itu Menag meminta kepada para pejabat Kemenag harus rajin turun ke lapangan untuk mengecek kondisi bangunan madrasah di wilayahnya masing-masing. "Kalau ada yang rubuh sanksinya berat, sebab ada yang tidak beres," tandasnya.
Menag menyatakan sangat memberi perhatian terhadap pendidikan, termasuk di lingkungan madrasah. Karena itu Kemenag pada tahun ini meningkatkan jumlah penerima bea siswa miskin dan berprestasi dari 1,8 juta orang menjadi 3 juta orang.
"Jangan sampai ada anak tidak ke madrasah atau lembaga pendidikan karena tidak punya uang, kita berupaya membebaskan mereka dari putus sekolah atau putus madrasah," ujar Menag.
Dihadapan ratusan peserta, Menteri Agama juga memaparkan tentang haji termasuk masalah yang kini marak dibahas yaitu badan haji dan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran jemaah.
"Tentang badan khusus, sampai saat ini belum ada yang `mengkuliahi` saya ini yang terbaik. Masih asal bunyi," ucap Menag.
Begitu pula moratorium, menurutnya, jika ini diberlakukan maka nanti biaya haji seluruhnya ditanggung jemaah. Karena sekarang ada biaya yang tidak ditanggung jemaah kita bayar dari manfaat setoran awal.
Dalam kesempatan ini juga menepis anggapan Kemenag itu tidak profesional. "Kemenag sudah berpuluh-puluh tahun mengelola haji, sempurna, tidak? Bahkan bohong besar kalau mengelola haji 200 ribu tanpa masalah. Sukses tanpa masalah itu bohong besar," papar Menag.
Dikatakan, kesuksesan penyelenggaraan haji itu telah dinilai oleh lembaga lain, bukan Kementerian Agama, tapi Badan Pusat Statistik yang melakukan survei.
Kegiatan pembinaan pejabat Kanwil Kemenag DKI Jakarta ditutup oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Muhaimin Luthfi menjelaskan kondisi madrasah di ibukota negara secara umum cukup baik, memenuhi kebutuhan minimal. Jumlah madrasah di seluruh DKIJakarta 819 madrasah baik ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, 86 madrasah berstatus negeri.(ks)