SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor :
_________________________
Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________
bertempat di _______________________________________________, yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : Ade Wahyudin, S.Ag
2.
Jabatan : Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara
3. Alamat : Kp. Hegarmanah RT. 01/06 Desa Ciasmara Kec. Pamijahan Kab. Bogor
Bertindak untuk dan atas nama MTs
Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
1. Nama :
___________________________________________________________
2.
Jabatan :
___________________________________________________________
3. Alamat :
___________________________________________________________
Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah
dengan Komite MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor, tentang Guru Sukwan/Honorer, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan
menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
(1) PIHAK PERTAMA memberi
pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru Sukwan/HOnores
(2) PIHAK KEDUA bersedia
menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai
guru Sukwan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PASAL 2
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.
Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur
pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai ketentuan
yang berlaku;
c.
Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.
Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap
akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.
Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai
guru Sukwan/Honorer diperpanjang
(2) PIHAK KEDUA berhak atas :
a. Honorarium yang besarnya
disesuikan dengan kemampuan Sekolah.
PASAL 3
PIHAK KEDUA, akan
melaksanakan tugas sebagai Guru Sukwan/Honorer di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor, terhitung mulai ________________________
sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
PASAL 4
(1) PIHAK KEDUA, yang telah
berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil
evaluasi kinerja guru selama bertugas.
(2) Setiap perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
PASAL 5
PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.
Teguran tertulis; atau
b.
Peringatan; atau
c.
Pernyataan tidak puas; atau
d.
Pemberhentian sebagai Guru Sukwan/Honorer;
PASAL 6
(1) PIHAK KEDUA diberhentikan
sementara, apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
(2) PIHAK KEDUA selama dalam
pemberhentian sementara tidak diberikan honorarium.
PASAL 7
PIHAK
KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.
Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.
Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.
Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.
Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat ( 1 ); atau
f.
Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat
mengganggu lingkungan kerja; atau
g.
Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang
tidak benar; atau
h.
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
PASAL 8
Perjanjian
kerja ini berakhir dalam hal :
a.
Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.
PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;
PASAL 9
PIHAK
KEDUA sebagai Guru Sukwan tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi Guru CPNS
PASAL 10
Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara
musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA
menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK
KEDUA ditugaskan.
PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini,
maka para pihak dapat mempedomani Keputusan musyawarah sekolah dengan Komite
Sekolah.
PASAL 12
(1)
Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal
_______________________ sampai dengan tanggal _______________________
(2)
Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari,
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap
2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Ditetapkan di : _______________________
Pada tanggal : _______________________
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
Kepala
MTs Muhammadiyah Ciasmara,
|
___________________________
|
ADE
WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar