Kamis, 14 Juni 2012

Kode Etik Guru MTs Muhammadiyah Ciasmara Tahun 2012


KEPUTUSAN
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
NOMOR : S.1/128/Kep-MTsM/VI/2012

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA
KECAMATAN PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR

DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR

I. Menimbang

1.      Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
2.      Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
3.      Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat

:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.      Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan
:
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan di Bogor tangga 14 Juni 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Peraturan Akademik  MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah sebagaimana     tercantum  dalam lampiran  keputusan Ini.
Kedua
:
Peraturan Akademik  MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
Ketiga

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di             :  Bogor
Pada tanggal :  14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor


Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Tembusan ;
  1. Majelis Dikdasmen PCM Pamijahan Bogor;
  2. Seluruh siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor;
  3. Arsip;


Lampiran Keputusan Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
Nomor : S.1/128/Kep-MTsM/VI/2012

PERATURAN AKADEMIK
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
2.      Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4.      Siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
5.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.       Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.       Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
3.       teori atau praktik.
4.       Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam
5.       penentuan ketentuan point satu.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.      Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.      Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.      Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.      Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.      Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.      Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.      Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.      Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.      Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.      Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.      Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.      Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.      Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.      Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.      Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5.      Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.      Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .




Pasal 7
Penilaian Praktik
1.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.      Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.      Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.      Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.      Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2.      Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Ujian Sekolah
1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.      Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas IX
1.      Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas IX semester ganjil dan genap.
2.      Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.      Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.      Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.      Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah


Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
1.      Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
2.      Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
3.      Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.

Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
1.      Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
2.      Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.      Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.      Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.      Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.      Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM
7.      Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
8.      Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi

Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MTs.
2.      Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3.      Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.      Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium IPA
1.      Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi dalam satu semester.
2.      Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.      Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 17
Laboratorium Komputer
1.      Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.      Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.




Pasal 18
Laboratorium Multimedia
1.      Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran  dalam satu semester.
2.      Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia  di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam menggunakan laboratorium multimedia  siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 19
Perpustakaan
1.      Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Malahayati.
2.      Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.      Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.      Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 20
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.      Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 21
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.      Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.      Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.      Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 22
Konsultasi dengan konselor
1.      Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.      Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.      Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
4.      Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 23
1.      Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.      Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 24
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             :  Bogor
Pada tanggal :  14 Juni 2012.

Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor



Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004




KEPUTUSAN
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
NOMOR : S.1/129/Kep-MTsM/VI/2012

TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR

KEPALA MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
I.Menimbang

:
1.      Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
2.      Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat

:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan

:
Persetujuan Rapat  Siswa dan Guru MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Kode etik Guru dan Karyawan MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua 
:
Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Guru dan Karyawan MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di             :  Bogor
Pada tanggal :  14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor




Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004


Tembusan ;
  1. Majelsi Dikdasmen PCM Pamijahan Bogor
  2. Seluruh Guru MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
  3. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
Nomor : S.1/129/Kep-MTsM/VI/2012

KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR

BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.

Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.      Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.      Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.      Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.      Pakaian formal bagi guru pria adalah PDH, Batik, Kemeja, Pramuka, celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
5.      Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6.      Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih tidak berkuku panjang dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.

Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1.      GuruMTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.      Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu disertai berdo’a
3.      Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.      Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.      Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.      Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
3.      Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.      Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.      Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.      Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.      Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.      Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.      Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
10.  Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11.  Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12.  Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.

Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
1.      Pakaian pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.      Pakaian pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.

Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.      Pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.      Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.      Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.      Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.      Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.      Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
4.      Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.      Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
6.      Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB V
REHABILITASI

Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.

BAB VI
P E N U T U P

Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di             :  Bogor
Pada tanggal :  14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor




Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2012


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : _________________________


Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________ bertempat di _______________________________________________, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama              : Ade Wahyudin, S.Ag
2.       Jabatan            : Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara
3.       Alamat            : Kp. Hegarmanah RT. 01/06 Desa Ciasmara Kec. Pamijahan Kab. Bogor

Bertindak untuk dan atas nama MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

1.       Nama              : ___________________________________________________________
2.       Jabatan            : ___________________________________________________________
3.       Alamat            : ___________________________________________________________

Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah dengan Komite MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor, tentang Guru Sukwan/Honorer, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

(1)   PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru Sukwan/HOnores
(2)   PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai guru Sukwan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 2

(1)    PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.       Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.       Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.      Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai guru Sukwan/Honorer diperpanjang
(2)    PIHAK KEDUA berhak atas :
a.       Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.



PASAL 3

PIHAK KEDUA,  akan melaksanakan tugas sebagai Guru Sukwan/Honorer di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor,  terhitung mulai ________________________ sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4

(1)    PIHAK KEDUA, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja guru selama bertugas.
(2)    Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

PASAL 5

PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.      Teguran tertulis; atau
b.      Peringatan; atau
c.       Pernyataan tidak puas; atau
d.      Pemberhentian sebagai Guru Sukwan/Honorer;

PASAL 6

(1)    PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
(2)    PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorarium.

PASAL 7

PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.      Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.      Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.       Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.      Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.        Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.      Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
h.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

PASAL 8

Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.      Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.      PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.       PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;



PASAL 9

PIHAK KEDUA sebagai Guru Sukwan tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi Guru CPNS

PASAL 10

Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11

Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat mempedomani Keputusan musyawarah sekolah dengan Komite Sekolah.

PASAL 12

(1)   Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________ sampai dengan tanggal _________________­­­______
(2)   Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di        : _______________________
Pada tanggal         : _______________________


PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara,




___________________________

ADE WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Jumat, 01 Juni 2012

Kepala Madrasah Tsanawiyah Ditatar Kompetensi

Jumat, 1 Juni 2012 – Bidang Mapenda

FotoCISARUA-KAB.BOGOR
Menjadi Kepala sekolah atau Kepala madrasah ternyata tidaklah mudah, ada banyak aturan dan kompetensi yang mesti dikuasai oleh pimpinan lembaga pendidikan itu. Namun sayangnya, banyak orang yang justru tidak mumpuni di bidang pendidikan ingin menjabat kepala sekolah atau madrasah padahal yang bersangkutan tak memiliki kompetensi bidang pendidikan. Hal tersebut terungkap dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepala Madrasah Tsanawiyah yang diselenggarakan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, di Wisma Tugu, Rabu (23/5).
Menjadi kepala sekolah itu tidak mudah dan tidak sembarangan, ada banyak aturan dan kompetensi yang dimiliki baik secara pribadi maupun kelembagaan,”kata Kepala Kemenag Kab Bogor Drs. H. Suhendra, MM, dihadapan ratusan peserta Diklat Kepala MTs.
Lebih jauh, Kakemenag mengatakan, ada aturan yang mengatur seseorang dianggap cakap menjadi seorang pemimpin atau kepala disuatu lembaga Pendidikan dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah. “Aturan itu jelas dan mengikat, dan itu wajib dipahami oleh setiap guru biar nantinya tidak salah persepsi,”tegasnya.
Mengenai syarat, tandas dia, ada syarat umum dan khusus dan semuanya harus bersentuhan dengan dunia pendidikan, misalnya jika ingin menjadi Kepala sekolah/madrasah harus Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) dan Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1). “Yang terpenting statusnya sebagai guru dan memiliki sertifikat guru,”pungkasnya.
Sementara itu, ketua panitia Hanapi mengungkapkan kegiatan Diklat ini sebagai bentuk penambahan pengetahuan bagi para Kepala Madrasah Tsanawiyah terutama tentang aturan-aturan yang terbaru di dalam dunia pendidikan, serta mereka lebih memiliki motivasi dalam mengembangkan dunia pendidikan. “Kita ingin mereka juga bisa meng up date aturan-aturan seputar dunia pendidikan yang baru, dan kegiatan ini diikuti hampir 200 Kepala MTs,”kata Drs. H. Hanapi, M.Pd.I.

JADWAL PELAKSANAAN ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
MTs MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

NO
HARI/
TANGGAL
JAM
KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
Senin,
11 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
AL-QUR’AN HADITS
II
90.30 – 11.00
IPA
III
11.00 – 12.00
KEMUHAMMADIYAHAN
2.
Selasa,
12 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
AQIDAH AKHLAK
II
90.30 – 11.00
IPS
III
11.00 – 12.00
SENI BUDAYA
3.
Rabu,
13 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
MATEMATIKA
II
90.30 – 11.00
SKI
III
11.00 – 12.00
PLH
4.
Kamis,
13 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA INDONESIA
II
90.30 – 11.00
FIQIH
III
11.00 – 12.00
BAHASA DAERAH
5.
Jum’at,
14 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA ARAB
II
90.30 – 11.00
PKn
6.
Sabtu,
16 Juni 2012
I
07.30 – 09.00
BAHASA INGGRIS
II
90.30 – 11.00
TIK

Pamijahan,  30 Mei 2012
Kepala MTs Muhammadiyah,



ADE WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004