KEPUTUSAN
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH
CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
NOMOR : S.1/128/Kep-MTsM/VI/2012
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MTS
MUHAMMADIYAH CIASMARA
KECAMATAN PAMIJAHAN KABUPATEN
BOGOR
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH
YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH
CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
I. Menimbang
|
|
1. Bahwa dalam mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi siswa.
2. Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa
MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
3. Bahwa peraturan akademik
diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
|
II. Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5. Surat Keputusan Direktur
Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang
Laporan Hasil Belajar
|
III. Memperhatikan
|
:
|
Persetujuan Rapat Dewan
Pendidik MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan di Bogor tangga 14 Juni 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Peraturan Akademik MTs
Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan Ini.
|
Kedua
|
:
|
Peraturan Akademik MTs
Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum
pertama diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MTs Muhammadiyah
Ciasmara Pamijahan Bogor
|
Ketiga
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di :
Bogor
Pada
tanggal :
14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan
Pamijahan Kab. Bogor
Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004
Tembusan ;
- Majelis
Dikdasmen PCM Pamijahan Bogor;
- Seluruh
siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor;
- Arsip;
Lampiran Keputusan Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan
Bogor
Nomor : S.1/128/Kep-MTsM/VI/2012
PERATURAN AKADEMIK
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA
PAMIJAHAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan,
dan hak-hak siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
2.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4.
Siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah anggota
masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor.
5.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran siswa dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah
tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir
pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
3. teori atau praktik.
4. Ketidak hadiran karena
sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam
5. penentuan ketentuan point
satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah
menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes
lisan.
4.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan
remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama
untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal
uraian .
5.
Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta
didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan
remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator
yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir
semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.
Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal
pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.
Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta
didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan
remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator
yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.
Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal
pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5.
Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta
didik selambat-lambatnya 3 (tiga) setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan
remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator
yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat
praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan
belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.
Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2.
Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan
dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik pada mata pelajaran tertentu .
2.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian
sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah
pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan
dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas IX
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas IX semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih
dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu
tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/
sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
1.
Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
2.
Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai
Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai
rata-rata yang disyaratkan.
3.
Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi,
Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas
XI
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih
dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu
tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.
Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang
dari KKM
7.
Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
8.
Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MTs.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3.
Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.
Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan
oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium IPA
1.
Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium
minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi dalam satu semester.
2.
Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru
mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
4.
Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 17
Laboratorium Komputer
1.
Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di
laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.
Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru
mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
Pasal 18
Laboratorium Multimedia
1.
Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali
untuk semua pelajaran dalam satu semester.
2.
Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia di bawah
pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam menggunakan laboratorium multimedia siswa harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 19
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
Malahayati.
2.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai
sumber belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan
bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk
keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal
yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN
KONSELING
Pasal 20
Konsultasi dengan Guru
Mata Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru
mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu
yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan
mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau
lainnya.
Pasal 21
Konsultasi dengan Wali
Kelas
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali
kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai
masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 22
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan
konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat
selama konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai
masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang
bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari
konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 23
1.
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non
akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 24
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 26
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Bogor
Pada
tanggal : 14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan
Pamijahan Kab. Bogor
Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004
KEPUTUSAN
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH
CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
NOMOR : S.1/129/Kep-MTsM/VI/2012
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN
KARYAWAN
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA
PAMIJAHAN BOGOR
KEPALA MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA PAMIJAHAN BOGOR
I.Menimbang
|
:
|
1. Bahwa kode etik guru dan
karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan
perbuatan siswa MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
2. Bahwa kode etik guru dan
karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
|
II.Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
III.Memperhatikan
|
:
|
Persetujuan Rapat Siswa
dan Guru MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Kode etik Guru dan Karyawan MTs
Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran
keputusan Ini.
|
Kedua
|
:
|
Kode etik Guru dan Karyawan
sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Guru
dan Karyawan MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan di :
Bogor
Pada
tanggal :
14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan
Pamijahan Kab. Bogor
Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004
Tembusan ;
- Majelsi Dikdasmen PCM Pamijahan Bogor
- Seluruh Guru MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan
Bogor
Nomor : S.1/129/Kep-MTsM/VI/2012
KODE ETIK GURU DAN
KARYAWAN
MTS MUHAMMADIYAH CIASMARA
PAMIJAHAN BOGOR
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan
bagi peserta didik dan karyawan di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor,
jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan
di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.
Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh
guru.
2.
Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan
sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.
Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan
sekolah MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor adalah pakaian formal dan
disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.
Pakaian formal bagi guru pria adalah PDH, Batik, Kemeja, Pramuka, celana
panjang dan berdasi dengan sepatu formal
5.
Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan
blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang
disesuaikan dengan pakaian.
6.
Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih tidak berkuku
panjang dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu
di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap
komitmen waktu.
1.
GuruMTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu disertai
berdo’a
3.
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada
siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.
Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila
tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor
atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam
melaksanakan tugas
1.
Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan
tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.
Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
3.
Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.
Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai
bentuk inovasi pembelajaran.
5.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah
ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni
lulusan yang terbaik.
6.
Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata
pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima
perbedaan pendapat
7.
Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada
siswa.
8.
Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun
yang berpengaruh terhadap nilai.
9.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata ………anak
10.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11.
Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan
sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata
saya.
12.
Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di
dalam lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan
administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTs
Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor.
Pasal 4
Etika pegawai dalam
berpakaian.
1.
Pakaian pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus
disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian
tersebut dikenakan.
2.
Pakaian pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor di
kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal
untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam
komitmen waktu
1.
Pegawai MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.
Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak
hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam
melaksanakan tugas
1.
Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.
Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata ………anak
4.
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan
guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.
Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan
guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata
saya.
6.
Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan
sekolah.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa
yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala
MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor ini, maka semua ketentuan yang
berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTs Muhammadiyah Ciasmara
Pamijahan Bogor yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Bogor
Pada
tanggal :
14 Juni 2012.
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan
Pamijahan Kab. Bogor
Ade Wahyudin, S.Ag
NIP. 196908041991031004