Kamis, 14 Juni 2012

Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2012


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : _________________________


Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________ bertempat di _______________________________________________, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama              : Ade Wahyudin, S.Ag
2.       Jabatan            : Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara
3.       Alamat            : Kp. Hegarmanah RT. 01/06 Desa Ciasmara Kec. Pamijahan Kab. Bogor

Bertindak untuk dan atas nama MTs Muhammadiyah Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

1.       Nama              : ___________________________________________________________
2.       Jabatan            : ___________________________________________________________
3.       Alamat            : ___________________________________________________________

Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah dengan Komite MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor, tentang Guru Sukwan/Honorer, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

(1)   PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru Sukwan/HOnores
(2)   PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai guru Sukwan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 2

(1)    PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.       Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.       Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.      Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai guru Sukwan/Honorer diperpanjang
(2)    PIHAK KEDUA berhak atas :
a.       Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.



PASAL 3

PIHAK KEDUA,  akan melaksanakan tugas sebagai Guru Sukwan/Honorer di MTs Muhammadiyah Ciasmara Pamijahan Bogor,  terhitung mulai ________________________ sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4

(1)    PIHAK KEDUA, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja guru selama bertugas.
(2)    Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

PASAL 5

PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.      Teguran tertulis; atau
b.      Peringatan; atau
c.       Pernyataan tidak puas; atau
d.      Pemberhentian sebagai Guru Sukwan/Honorer;

PASAL 6

(1)    PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
(2)    PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorarium.

PASAL 7

PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.      Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.      Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.       Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.      Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.        Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.      Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
h.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

PASAL 8

Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.      Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.      PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.       PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;



PASAL 9

PIHAK KEDUA sebagai Guru Sukwan tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi Guru CPNS

PASAL 10

Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11

Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat mempedomani Keputusan musyawarah sekolah dengan Komite Sekolah.

PASAL 12

(1)   Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________ sampai dengan tanggal _________________­­­______
(2)   Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di        : _______________________
Pada tanggal         : _______________________


PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
Kepala MTs Muhammadiyah Ciasmara,




___________________________

ADE WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196908041991031004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar